pilkada

Hadirkan Hakim MK, KPU Papua Selatan Sosialisasi Perselisihan Hasil Pilkada

Minggu, 15 September 2024 | 09:40 WIB
KPU Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 (CENDERAWASIH POS/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan  hasil  pemilihan kepala daerah serentak 2024 gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota-wakil walikota sehari di Merauke, Sabtu (14/9/2024).

Sosialisasi ini  menghadirkan para  pemateri yang berkompeten dibidangnya diantaranya Hakim Mahkamah Konstitusi  Daniel Yusmic Foekh,  Perwakilan Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Jusak Sindar, Perwakilan Bawaslu RI Ahli Pertama Analis Hukum Agnes Natazia, serta perwakilan dari Ketua KPU RI.

Sementara para peserta selain dari KPU Papua Selatan, KPU 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, juga dari Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu 4 kabupaten cakupan Papua Selatan serta para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, bupati dan wakil bupati di 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan.    

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan mengungkapkan bahwa  setiap proses tahapan Pilkada serentak  2024 ini berpotensi mendapat gugatan dari para peserta Pilkada sehingga pihaknya memandang perlu untuk mengundang sejumlah  pihak yang berkompeten di bidangnya, salah satunya Hakim Mahkamah Kostitusi  Daniel Yusmic Foekh.

‘’Keempat narasumber ini terkait dengan bagaimana penanganan dalam perselisihan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,’’ kata Theresia Mahuze.

Baca Juga: 4 Bapaslon Kepala Daerah di Merauke Penuhi Syarat Pencalonan

Dengan sosialisasi ini,  mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini berharap, para komisioner KPU dan Bawaslu baik tingkat provinsi dan kabupaten,  para peserta konstestan Pilkada  baik di Papua Selatan maupun 4 kabupaten cakupan Papua Selatan semakin dicerahkan.  

‘’Kalau kita berkaca pada Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 kemarin, setelah penetapan rekapitulasi suara, kita Papua Selatan ada 7 perkara perselisihan hasil Pemilu di MK. Dari 7 perkara itu, hanya 3  perkara yang lanjut ke proses sidang dan oleh majelis MK menolak seluruh permohonan pemohon,’’ katanya.   

Baca Juga: Boaz Solossa Hadir untuk Bawa Persipura Bangkit dari Keterpurukan

Theresia Mahuze mengaku bersyukur karena di Papua Selatan tidak ada  pemungutan suara ulang  meski  sejumlah daerah di Papua  diperintahkan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang.

‘’Kita juga berharap dalam Pilkada ini kalau bisa, kita zero sengketam meski itu sesuatu yang mustahil tapi kita tetap optimis,’’ tandasnya. (*)

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB