Baca Juga: Tiga Paslon Ini yang Akan Bertarung di Keerom
Dijelaskan, pengumuman hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, 13 September 2024 sampai Sabtu 14 September 2024, setelah itu tahapan selanjutnya KPU akan melakukan tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon Minggu 15 - 18 September 2024.
"Pandangan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan maupun perbaikan – perbaikan untuk proses Pilkada yang berintegritas, jujur dan adil," jelasnya.
Matulessy berharap, masyarakat di Keerom harus turut serta menjadi pengawas dalam setiap tahapan Pilkada, sehingga bisa mencegah potensi praktik kecurangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Ppaua dan terlebih khusus di Kabupaten Keerom.(*)