• Senin, 22 Desember 2025

Bahlil Lahadalia Pastikan Izin Tambang PT Gag Nikel Tidak Ikut Dicabut

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 14:05 WIB
Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, 10 Juni 2025 (SEKRETARIAT PRESIDEN)
Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, 10 Juni 2025 (SEKRETARIAT PRESIDEN)

CEPOSONLINE.COM Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa IUP milik PT Gag Nikel (anak usaha PT Antam Tbk.) tidak ikut dicabut.

Meskipun demikian, Bahlil menyebutkan bahwa aktivitas produksi di perusahaan tersebut dihentikan sementara.

Adapun aktivitas produksinya telah dihentikan sementara sejak Kamis (5/6).

"Untuk sementara kegiatannya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Yan Mandenas Beri Apresiasi

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Hal ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat Papua

Keputusan tersebut kemudian diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Sementara itu, PT Gag Nikel sendiri tak dicabut izinnya.

PT Gag Nikel diketahui telah beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang diterbitkan pada 2017.

Meski mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perusahaan itu mendapat tekanan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan karena dituding mengancam ekosistem sensitif di kawasan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X