• Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat Papua

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 12:46 WIB
Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, 10 Juni 2025 (SEKRETARIAT PRESIDEN)
Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, 10 Juni 2025 (SEKRETARIAT PRESIDEN)

CEPOSONLINE.COM Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diketahui, belakangan Raja Ampat memang menyita perhatian publik se-Indonesia.

Hal ini dikarenakan adanya aktivitas industri tambang di Pulau Gag yang dikhawatirkan merusak lingkungan dan keindahan alam Raja Ampat.

Adapun keputusan mencabut 4 IUP tersebut diambil Presiden Prabowo dalam  dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin 9 Juni 2025.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dilansir dari antaranews.com.

Baca Juga: VIRAL Vlog Jokowi Jelajah Raja Ampat Papua

Empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan ekosistem laut dan hutan di Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Mensesneg juga menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang lebih luas.

Sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan, yang mencakup peninjauan kembali seluruh aktivitas berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa IUP milik PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam Tbk.—tidak ikut dicabut.

Namun, aktivitas produksinya telah dihentikan sementara sejak Kamis (5/6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X