• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Yan Mandenas Beri Apresiasi

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 13:31 WIB
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas. (Instagram Yan Mandenas)
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas. (Instagram Yan Mandenas)

CEPOSONLINE.COM Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diketahui, keputusan mencabut 4 IUP diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin 9 Juni 2025.

Keputusan tersebut kemudian diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat Papua

Adapun empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Mewakili seluruh masyarakat Papua, kami beri apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijaksanaan dan kebijakannya,” ujar Yan Mandenas, Senin, 10 Juni 2025.

“Saya pikir, langkah yang diambil pak Prabowo sangat tepat,” sambungnya lagi.

Mandenas berharap, ini menjadi langkah yang baik untuk membenahi seluruh kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Papua.

“Ini jadi pintu masuk untuk kita benahi seluruh kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di seluruh Indonesia, terutama di Papua.”

“Terlebih banyak sekali dan ada proses pembiaran, baik terhadap tambang-tambang ilegal, yang tidak prosedural, maupun yang cacat administrasi,” ujarnya.

Mandenas mengajak masyarakat di seluruh Papua dan Indonesia untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia perizinan, termasuk mafia tambang ilegal yang tidak menguntungkan masyarakat Indonesia.

“Kita dukung Pak Prabowo sebagaimana semangat beliau dalam menerapkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di mana Bumi, air, dan kekayaan alam dikelola negara dan sebesar-besarnya diperuntukan bagi rakyat,” pungkasnya.

Menambahkan, Mandenas juga meminta masyarakat untuk pro aktif dalam melaporkan kepada DPR terkait tambang-tambang ilegal yang masih dikelola di seluruh Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X