• Senin, 22 Desember 2025

Komnas HAM Usul Presiden Prabowo Bentuk Tim Amnesti KKB Papua, Ini Rincian Tugasnya

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 16:51 WIB
KOLASE - Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey (kiri) dan Presiden Prabowo Subianto (kanan). (KOLASE CEPOS ONLINE)
KOLASE - Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey (kiri) dan Presiden Prabowo Subianto (kanan). (KOLASE CEPOS ONLINE)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Usai menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan anmesti atau pengampunan terharap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Komnas HAM Perwakilan Papua juga merasa perlu dibentuknya tim untuk menindaklanjuti amnesti tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, kepada Ceposonline.com, via telepon, Kamis, 30 Januari 2025.

Frits menyerukan pembentukan tim untuk merinci rencana amnesti yang akan diberikan.

“Presiden harus membentuk semacam tim dan mengawali kerjanya dengan assessment (penilaian),” ungkap Frits Ramandey.

Baca Juga: Presiden Prabowo Mau Beri Amnesti kepada KKB, Komnas HAM Papua Sambut Baik

Tim yang dimaksud, sambung Frits, harus beranggotakan orang-orang yang memiliki akses dan pengalaman, dan bisa diterima banyak pihak.

“Ini penting, karena di masa SBY dan Jokowi (Presiden ke-7 RI, Joko Widodo) membentuk tim, tapi hanya mengulangi penekanan pembangunan yang sudah dikerjakan kementerian dan dinas teknis, sehingga tidak menyentuh substansi penyelesaian HAM.”

“Oleh karenanya, Komnas HAM menyambut baik niat Presiden Prabowo, bahkan kami bersedia membantu Presiden Prabowo untuk terlibat dalam proses assessment yang dimaksud,” katanya.

Baca Juga: Amnesti untuk KKB: Upaya Baru Ciptakan Perdamaian di Papua

Disebutkan, assessment diperlukan untuk menentukan arah dan pola, sehingga pemberian amnesti bisa tepat sasaran dan keberlanjutannya juga diperhatikan.

“Misalnya, KKB yang pegang senjata, dan terlibat menembak langsung, dan yang tidak.”

“Karena kalau kita lihat KKB di Papua, senjata itu milik pereorangan, bukan milik kelompok atau komandonya, sehingga kita perlu assessment,” ujarnya.

Kemudian, mereka yang jadi simpatisan tentu mendapat pengampunan berbeda dengan mereka yang menjadi pelaku langsung.

“Ini juga untuk menjaga keseimbangan dari penghormatan HAM itu sendiri,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X