• Senin, 22 Desember 2025

Komnas HAM Usul Presiden Prabowo Bentuk Tim Amnesti KKB Papua, Ini Rincian Tugasnya

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 16:51 WIB
KOLASE - Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey (kiri) dan Presiden Prabowo Subianto (kanan). (KOLASE CEPOS ONLINE)
KOLASE - Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey (kiri) dan Presiden Prabowo Subianto (kanan). (KOLASE CEPOS ONLINE)

Tim yang melakukan assessment ini juga perlu memperhatikan kehidupan eks tahanan politik di masyarakat.

“Diperhatikan setelah satu tahun mereka keluar, bagaimana mereka survive?”

“Karena di Papua ini labeling, stigma, tuduhan, maupun diskriminasi itu kuat.”

“Misalnya dia mantan OPM, sehingga ketika diberi bantuan oleh kepala kampung setempat, malam kepala kampung dituduh mendukung (KKB/OPM) dan lain sebagainya. Stigma-stigma ini yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Kata Frits, ini semua dilakukan supaya ada efek dari amnesti yang diberikan itu.

“Sekali lagi, ini dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” tambahnya.

Frits menilai pilihan Presiden Prabowo sudah tepat dalam rencana pemberian amnesti.

“Pilihan Presiden Prabowo adalah pilihan tepat. Karena itu, kita minta Presiden Prabowo juga unutk membentuk tim yang tepat untuk bagian ini.”

“Yang mendesak sekarang di Papua untuk kepentingan perdamaian itu adalah membentuk tim untuk bekerja dalam upaya rekonsiliasi, upaya damai di Papua,” pungkasnya.

Amnesti kepada KKB Papua

Komnas HAM menyambut baik upaya pemerintah dalam pemberian amnesti kepada KKB Papua.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, ini upaya promosi HAM dalam rangka mengupayakan penyelesaian konflik di Papua,” ujar Frits Ramandey.

Frits menilai, rencana pemberian amnesti ini berangkat dari latar belakang dan pengalaman Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo merupakan jenderal dan eks komandan yang punya pengalaman memimpin dan terlibat di berbagai operasi militer dan keamanan, seperti di Timor Leste, Aceh, maupun Papua yang kini masih bergolak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X