• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tingkatkan Status Perkara OTT Pj Bupati Sorong ke Tahap Penyidikan

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 14:43 WIB
Juru Bicara KPK , Ali Fikri (kiri) bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, dan rombongan berkunjung ke Kantor Cenderawasih Pos, Senin (13/11/2023). (Foto elfira/ceposonline.com)
Juru Bicara KPK , Ali Fikri (kiri) bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, dan rombongan berkunjung ke Kantor Cenderawasih Pos, Senin (13/11/2023). (Foto elfira/ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meningkatkan status perkara OTT yang melibatkan Pj Bupati Kabupaten Sorong dan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat ketahap penyidikan.

"Jadi, KPK telah meningkatkan status perkara OTT di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat ke tahap penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rilis yang diterima Ceposonline.com, Selasa (14/11/2023) siang.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK terhadap Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat

Adapun nama-nama 10 pejabat yang diamankan dalam kasus OTT di Kabupaten Sorong tersebut yakni:

  1. ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong)
  2. MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong)
  3. YPM (Pj Bupati Kabupaten Sorong)
  4. AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat)
  5. DP (ASN BPK / Ketua Tim Pemeriksa)
  6. DFD (ASN BPK / Anggota Tim Pemeriksa)
  7. PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat)
  8. DM (Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat)
  9. EP (Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat)
  10. FJ (Tenaga Ahli BPK)

Kata Ali Fikri, konstruksi perkara diduga telah terjadi berdasarkan kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang yang di antaranya berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluruh Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.

Sehingga sebagai tindak lanjutnya salah satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Rilis 10 Pejabat yang Kena OTT di Sorong Papua Barat Daya

Tambah Ali Fikri, dalam surat tugas tersebut, komposisi personilnya yaitu PLS selaku penanggung AH selaku pengendali teknis dan DP selaku Ketua Tim untuk melakukan pem kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorony instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

"Jadi dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Ali Fikri menjelaskan, atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.

Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Sementara terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah- pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong.

"Ini secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," ujar Ali Fikri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGI : Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 04:57 WIB
X