• Minggu, 21 Desember 2025

Sengketa Tiga Pulau, Wamendagri Fasilitasi Pemprov Papua Barat Daya dan Pemprov Maluku Utara

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:22 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. (ANTARA/HO-Kemendagri)

CEPOSONLINE.COM, RAJA AMPAT – Pemerintah pusat memberi respons terhadap sengketa tiga pulau di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sebelumnya, tiga pulau yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah itu diklaim masuk wilayah Raja Ampat.

Adapun tiga pulau ini di antaranya Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas.

Merespos itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan sengketa tiga pulau itu.

"Masalah tiga pulau itu, Pak Gubernur Papua Barat Daya sudah bertemu dengan kami dan itu sudah kami sampaikan kepada Pak Menteri Dalam Negeri," ujarnya usai memimpin rapat koordinasi dengan Gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong.

Saat ini, kata dia, Menteri Dalam Negeri telah memerintahkan Direktur Jenderal Administrasi untuk menindaklanjuti aspirasi itu

"Saat ini masih dalam pembahasan oleh Direktur Jenderal Administrasi Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Pihaknya kini masih mengkaji dokumen administrasi ketiga pulau itu baik dari versi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun Provinsi Maluku Utara untuk melihat fakta-fakta administrasi dan hukum.

"Jika itu sudah beres maka kami akan segera memfasilitasi kedua provinsi itu untuk bertemu dan membicarakan dan sekaligus membuktikan fakta-fakta administrasi dan hukum dari masing-masing provinsi, seperti itu," katanya.

Dia memastikan satu dua bulan ke depan fasilitasi pertemuan kedua provinsi ini segera dilaksanakan supaya persoalan ini secepatnya terselesaikan secara baik.

Tiga pulau dimaksud terdiri atas Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas yang merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, kini sudah di diklaim masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: Antara News

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGI : Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 04:57 WIB
X