Ali Fikri menyampaikan, setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS.
" Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu "titipan". tegas Ali Fikri.
Sambung Ali Fikri, sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sekitar Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tandas Ali Fikri. (*)