CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Adapun total 10 pejabat telah diamankan oleh KPK, termasuk Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan 10 pejabat tersebut sebagai respons cepat KPK atas adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Rilis 10 Pejabat yang Kena OTT di Sorong Papua Barat Daya
Hal ini mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
"Jadi pada hari Minggu (12/11/2023) Tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Pj. Bupati Kabupaten Sorong, YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat disalah satu hotel yang ada di Sorong," ujar Ali Fikri.
Kata Ali Fikri, setelah mendapat informasi tersebut, Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 Tim untuk langsung mengamankan ES, MS, AH, DP dan DFD di Sorong, sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta.
"Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex," terang Ali Fikri.
Sambung Ali Fikri, selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dengan adanya kepercayaan masyarakat yang melaporkan pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan dilengkapi informasi dan bahan yang valid.
KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap Penyelidikan.
"Kami lakukan ini dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. (*)