sebagai anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat
pernyataan. Dan menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sementara untuk syarat khususnya ada 3 poin yang harus dipenuhi di antaranya memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi khusus yang dibuktikan dengan tulisan mengenai visi dan misi jika terpilih menjadi anggota DPRK.
Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi/lembaga.
Memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
Syarat khusus dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah.(*)