jayawijaya

83 dari 147 orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Wamena Dapat Remisi Natal

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:03 WIB
Plh. Kepala Lapas Kelas II B Wamena Munir Kossah. (Ceposonline.com/Deni)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA- 83 dari 147 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Wamena mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Natal Tahun 2025, dimana remisi yang didapatkan berfariatif dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Jumat (12/12/2025)

Plh Kepala Lapas Kelas II B Wamena Munir Kossah menyatakan remisi natal ini berbeda dengan remisi umum, kalau untuk remisi natal itu paling tinggi 3 bulan, dan kalau remisi umum tiap tahun meninggat 1 bulan sampai bisa mencapai 6 bulan, mereka yang mendapatkan remisi ini juga bagi yang beragama nasrani saja.

"Total warga binaan yang ada di dalam Lapas Wamena berjumlah 182, dimana untuk yang Nasrani ada 147 orang dan yang Muslim ada 35 orang, untuk remisi natal ini khusus hanya yang Nasrani saja sehingga ada 83 orang yang mendapat remisi itu,"ungkapnya kepada Ceposonline.com di Lapas Wamena.

Kriteria yang bisa mendapat remisi ini memang ada beberapa item penilaian, namun yang paling utama itu bagaimana warga binaan dalam Lapas Wamena berkelakuan baik, untuk 83 orang warga binaan yang mendapat remisi natal ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Lapas Wamena ke Kanwil Dirjen Permasyarakatan (Ditjen Pas) Papua.

"Untuk 83 warga binaan yang mendapatkan remisi natal ini dari perkara yang bervariasi, ada yang narkotika, pembunuhan, pencurian dan beberapa perkara lainnya dan mereka sudah ingkrah dalam mendapatkan keputusan pengadilan," kata Munir.

Plh Kepala Lapas juga memastikan jika dari 83 orang yang mendapatkan remisi Natal tidak ada yang langsung bebas, karena untuk tahun ini pemerima remisi itu dari 15 hari sampai dengan 1 bulan, diharapkan ditahun - tahun yang akan datang ada warga binaan yang bisa mendapatkan remisi Natal ini hingga rentan waktu yang lebih dari sebulan.

"Kalau untuk remisi Natal ini dari 80 orang warga binaan yang ada dilapas Wamena tidak ada yang bebas, itu kami sudah mengecek, semua hanya mendapat pengurangan hukuman saja hingga sebulan paling tinggi," tutup Munir Kossah.(*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB