CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengembalikan hasil penhitungan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana tahun 2019 dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berenancana (DP2AKB) Kabupaten Jayawijaya, nominalnya sebesar Rp315 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan hasil penghitungan kerugian negara kepada Pemkab Jayawijaya sebesar Rp315 juta dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2019.
Ia berharap hal ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya dalam membasmi tindak pidana korupsi.
Perkara ini merupakan kegiatan bantuan operasional yang dilakukan di daerah. Misalnya, peserta penyuluhan baik pesertanya dan yang disuluh itu ada anggaran operasional yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan temuan penyidik, maka dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat.
"Dari penghitungan tersebut, ditemukan jika dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak menerima. Nominalnya sebesar Rp 315 juta”
“Modusnya adalah dibuatkan rekening penampungan untuk digeser semua ke situ,"jelas Kejari Jayawijaya.
Pihaknya berupaya untuk melakukan mediasi dengan Pemkab Jayawijaya, karena kerugian juga relatif kecil dan pihak-pihak yang bertanggung jawab juga koperatif untuk mengembalikan uang. Sehingga dilakukan penyelamatan keuangan negara. (*)