jayawijaya

Komite III DPD RI Inventarisasi UU Pengawasan Perlindungan Konsumen dan Narkoba

Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:26 WIB
Anggota Komite III DPD RI Arianto Kogoya saat melakukan audiensi dengan Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu J.B. Saragih di hotel Baliem Pilamo Wamena. Rabu (CEPOSONLINE.COM/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat kerja pengawasan guna melakukan inventarisasi pengawasan undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Rabu (15/10/2025).

Anggota Komisi III DPD RI Arianto Kogoya, mengakui jika untuk pengawasan dari UU nomo8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini perlu dilakukan pengawasan karena banyak warga yang keracunan bahan manakan, serta ada juga barang yang kedarluarsa yang masih di perdagangkan.

"Ini juga dilakukan dalam rangka perubahan undang -undang tersebut, sehingga DPD RI , DPR RI dan Pemerintah akan membuat rancangan undang -undang baru karena undang -undang yang lama ini dinilai sudah tidak relevan dengan situasi saat ini,"ungkapnya di Wamena.

Sekarang ini penjualan makanan dan lain -lain tidak hanya dilakukan secara langsung saja, namun saat ini bisa dilakukan secara online, sehingga banyak konsumen juga merasa dirugikan sebab apa yang dipajang pada foto atau video tidak sesuai dengan mereka terima, bahkan juga harga tak sesuai dengan harganya.

"Masalah seperti ini tak diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 oleh karena itu kita lakukan inventarisasi dan menerima masukan-masukan agar undang -undang yang baru ini disusun berdasarkan kebutuhan dan juga mencakup semua aspek yang ada di Papua Pegunungan," kata Arianto Kogoya.

Sementara untuk pengawasan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, Anggota Komite DPD RI sudah melakukan komnikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua di Jayapura, namun setelah kembali ke dapil, ternyata banyak kasus narkotikan yang melibatkan usia muda, remaja, dan dewasa.

"Kebanyakan kasus yang ditemui di Jayawijaya adalah ganja yang banyak digunakan oleh pemuda, namun ada juga sopir -sopir kendaraan lajuran yang juga menggunakan narkotika jenis sabu, hal ini sangat disayangkan karena ada anak -anak usia sekolah terlibat dalam penggunaan narkoba,"beber Arianto.

Kasus ini harus ditangani secara serius, baik teman -teman di kepolisian, BNN, RSUD Wamena dan Dinas Kesehatan perlu melakukan sosialisasi ke semua tingkatan bagaimana menaruh perhatian terhadap peredaran narkoba, tentunya narkoba ini sangat merusak generasi Papua kedepan. (*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB