jayawijaya

Sudah Ada 14 Tersangka Curas dan 3 Penadah Yang Diamankan Polres Jayawijaya

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:12 WIB
14 tersangka kasus curas yang saat ini yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya. (Senin (13/10/2025). (Ceposonline.com/Deni Tonjau)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Polres Jayawijaya memastikan jika saat ini sudah ada 14 tersangka pencurian dan kekerasan yang telah berhasil tertangkap dan saat ini menjalani proses hukum. Selain itu juga ada 3 orang warga sebagai penadah dari barang hasil curian yang kini juga telah diamankan dan bakal di proses, Senin (13/10/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Torib Basori mengakui jika dari hasil pengembangan terhadap 12 tersangka yang telah diamankan lebih dulu dan sudah dilakukan jumpa pers beberapa waktu lalu, ada lagi penambahan 2 orang, akan tetapi salah satu dari pelaku ini tak masuk dalam kelompok yang melakukan tindak pidana curas yakni NH.

 

"Dari 14 orang pelaku yang pernah disebutkan oleh 12 tersangka yang sudah ditahan baru satu orang yang berhasil diamankan berinisial TA yang masuk dalam kelompok curas di tiga tempat, seperti kampung Elagaima, pertigaan jalan SD Percobaan, Yosudarso dan tanah longsor," ungkapnya Jayawijaya.

 

Dari pengembangan tersebut Tim Opsnal Reskrim awalnya mngamankan 3 orang yang merupakan penadah barang curian dengan inisial SH, AN dan UL yang mempunyai peran berbeda, untuk tersangka UL itu penadah Motor namun dijual lagi ke penadah lainnya yakni AN, sedangkan untuk SH ini penadah HP.

 

"Untuk 3 penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana Paling lama 4 tahun penjara," ujarnya Ipda Muhamad Torib Basori 

 

Sedangkan untuk tersangka NH dengan kasus curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara, sementara tersangka TA yang menjadi DPO ini dijerat 365 KUHP Pidana dengan ancaman 9-12 Tahun penjara.

 

"TA ini pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada saat melakukan sidang perkara curanmor yang dilakukannya tahun 2022, namun kasus ini masih akan kami dikomunikasikan lagi dengan Kejari Jayawijaya," tutup Kasi Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.(*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB