CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial LP (32) dikabarkan terciduk polisi saat memasak dan menjual minuman keras lokal cap tikus disalah satu rumah yang berada jalan Jalan SD Percobaan Wamena Kamis (9/10/2025) malam.
Kapolres Jayawijaya melalui KBO Sat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Herbert Wilson Nuboba menyatakan penemuan tempat pembuatan miras lokal yang berujung pada salah satu IRT diamankan petugas, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras lokal.
"Berawal saat anggota regu 1 melaksanakan patroli rutin di sekitar kota Wamena mendapati seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi miras lokal jenis CT. Setelah dilakukan interogasi, pemuda tersebut memberikan informasi lokasi penjualan minuman keras tersebut."ungkapnya Jumat (10/10/2025)
Tidak menunggu lama, anggota patroli langsung mendatangi rumah yang dimaksud di Jalan SD Percobaan dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus dan beberapa miras yang sudah siap di jual.
"Barang bukti yang diamankan 4 kompor 32 sumbu merk Hock, 7 jerigen ukuran 5 liter berisikan CT, 4 dandang berisikan rendaman ballo, 3 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum ukuran 20 liter, 4 alat dan plastik suling, 2 drum besi berisikan rendaman ballo ukuran 200 liter, dan pemilik rumah Seorang IRT berinisial LP (32),"jelas Herberth
Pelaku LP diduga terlibat dalam kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum, sehingga penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial," tegasnya. (*)