CEPOSONLINE.COM, WAMENA– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan (Street Crime) dengan membekuk satu orang yang diduga anggota kelompok curas yang selama ini meresahkan masyarakat kota Wamena, Minggu (5/10/2025)
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Torib Basori membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang anggota kelompok curas dengan inisial YM (22) di wilayah Distrik Asolokobal karena yang bersangkutan bersama DPO lainnya berinisial TA berupaya melarikan diri.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, salah satu pelaku utama dengan inisial TA, yang terlibat kasus curas di kawasan Tanah Longsor, terpantau berada di wilayah Sinakma, menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi,"ungkapnya di Wamena.
Sesampainya di Sinakma, pelaku utama TA bersama seorang rekannya YM berusaha melarikan diri ke arah Megapura dengan menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Asolokobal dan berhasil meringkus YM.
"Dari keterangan YM, diduga turut serta dalam rencana aksi curas yang akan dilakukan hari ini sehingga ditemukan dua buah sajam yang dibawa yakni 1 parang dan satu pisau badik, sajam ini dipersiapkan untuk lakukan aksi curas,"jelas Ipda M Torib.
Ia juga memastikan aksi curas yang direncanakan belum sempat dilakukan oleh mereka namun tim Opsnal Sat Reskrim dengan mengamankan YM, selama proses pengejaran, tim sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang tidak terima terhadap tindakan penangkapan.
"Setelah kami berikan penjelasan mengenai riwayat tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok tersebut, masyarakat akhirnya memahami dan bahkan bersedia membantu memberikan informasi terkait keberadaan TA, yang saat ini masih berstatus DPO,"bebernya.(*)