jayawijaya

Aniaya Karyawan Pilamo Bakery, Dua Anggota TNI Diproses Sub Denpom Wamena

Jumat, 12 September 2025 | 16:53 WIB
Pertemuan antara dua pelaku penganiayaan yang merupakan oknum Anggota TNI Non Organik bersama dengan keluarga korban dan paguyuban Flobamora yang ada di Wamena Jumat (12/9/2025). (Ceposonline.com/Den)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA-Kasus penganiayaan terhadap dua karyawan PT Pilamo Bakery Wamena yakni Ari dan Leon oleh dua orang oknum dua orang anggota TNI di dalam toko tersebut Kamis (11/0/2025) malam, telah ditangani oleh Sub Denpom Wamena yang mempertemukan pihak keluarga korban dan dua pelaku, Jumat (12/9/2025).

Dari video yang diposting semalam yang memperlihatkan dua anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap dua karyawan di depan hingga di dalam toko bakery tersebut sontak langsung viral serta menyulut emosi dari warga Flobamora yang ada di Jayawijaya untuk melaporkan kasus tersebut ke Sub Denpom Wamena

Komandan Sub Denpom Wamena Lettu CPM Raka Yudhistira Amri ketikan dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota TNI Non Organik di Wamena yakni Sertu JS dan Sertu HO.

"Sejak semalam sudah diketahui adanya kasus ini dan kita juga sudah menerima laporan pengaduan, dan kita juga sudah mengajukan surat permohonan visum kepada RSUD Wamena sehingga kami tunggu hasil itu," ungkapnya di Kantor Sub Denpom Wamena.

Setelah hasil visium ini keluar korban akan tetap membuat laporan kepada Polisi untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada dalam TN.

 Awal terjadinya aksi penganiayaan tersebut bermula saat dua oknum anggota ini selesai melakukan fitnes di Baliem Pilamo, setelah itu saat turun melihat motornya sudah bergeser.

"Di samping itu kunci yang ada di piringan cakram itu juga rusak, dan tempat parkir motor itu telah ditempati truk air, melihat itu oknum anggota terpancing emosi dan mencari sopir namun bertemu dengan korban Yohanes Arifin Rolin,"kata Raka

Disitulah oknum anggota ini langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, yang terekam CCTV dari toko tersebut, sehingga langsung dilaporkan kepada Sub Denpom Wamena untuk ditindak lanjuti, saat ini Sertu JS dan HO ditahan oleh satuannya lebih dulu.

"Kita di TNI ada prosedur sehingga ada namanya penahanan sementara dimana yang menerbitkan Ankum yang memohon kepada kita, atau pelaku melarikan diri hingga melakukan hal yang sama lagi itu baru kita bisa melakukan penahanan," tutup Kasub Denpom Wamena. (*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB