jayawijaya

Wacana Pergantian Kepala Kampung Dipertanyakan DPRK Jayawijaya

Kamis, 10 Juli 2025 | 21:00 WIB
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka. (CEPOSONLINE.COM/DENI).

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya mempertanyakan aturan yang menyebutkan jika masa jabatan 328 kepala kampung telah habis sejak tahun 2024 lalu.

Sebab, yang dewan ketahui ada aturan yang dikelurakan Kemendes terkait perpanjangan masa jabatan kepala kampung hingga tahun 2026.

"Kami DPRK mengetahui bahwa masa jabatan kepala kampung itu memang berahir di tahun 2024, akan tetapi ada aturan baru untuk memperpanjang masa jabatan tersebut hingga berakhir pada tahun 2026,"ungkap Ketua DPRK Jayawijaya, Lucky Wuka, di kantor DPRK Jayawijaya, Kamis (10/7/2025).

Jika eksekutif mengeklaim ada aturan yang mengatur itu, maka harus menujukan aturan tersebut kepada legislatif agar sama -sama dipelajari. Sehingga kalau bisa dalam waktu dekat aturan tersebut juga disampaikan kepada DPRK Jayawijaya.

"Ketentuan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala kampung hingga tahun 2026 diatur dalam pasal 39 ayat 1 dan pasar 118 ayat 1 sampai dengan ayat 5 tentang ketentuan peralihan undang -undang nomor 3 tahun 2024," ujarnya.

Yang diketahui dewan adalah terkait aturan yang dikeluarkan Kemendes bahwa ada perpanjangan masa jabatan dari kepala kampung hingga tahun 2026, jika ada aturan lain maka pemerintah bisa menyampaikan aturan tersebut kepada DPRK Jayawijaya.

"Ini yang kami ingin tahu aturan mana yang digunakan, apakah aturan Kemendes atau peraturan daerah yang dikeluarkan DPRK Jayawijaya di tahun lalu. Sehingga semuanya jelas, apa yang dilakukan juga sesuai aturan," tutup Ketua DPRK Jayawijaya.(*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB