jayawijaya

Jaring Aspirasi Masyarakat, Ini Dua Produk Hukum yang Digagas DPRK Jayawijaya

Senin, 16 Juni 2025 | 22:13 WIB
Anggota DPRK Jayawijaya saat melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di ruang rapat dewan Kantor DPRK Jayawijaya Senin (16/3/2024). (Ceposonline.com/Deny Tonjau)

CEPOSONLINE.COM. WAMENA- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya saat ini sedang melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan naskah akademik dan raperda inisiatif yang akan didorong menjadi produk hukum terkait dengan peningkatan PAD dan pelarangan miras dan narkoba, Senin (16/6/2025).

Ketua Pembentukan Perda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menyatakan saat ini DPRK Jayawijaya sedang melakukan penjaringan aspirasi masyarakat terkait dengan PAD, dan pemberantasan miras dan narttkoba, lem aibon dan juga lain-lain yang akan didorong menjadi produk hukum.

"Kami juga tadi sudah mengundang Dinas Perhubungan, DPKAD dan Bagian Hukum Pemkab Jayawijaya bersama LMA, LSM serta beberapa teman -teman yang ada di beberapa terminal yang ada di wilayah ini,"ungkapnya di kantor DPRK Jayawijaya.

Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada beberapa hal yang menjadi catatan DPRK Jayawijaya jika PAD yang ada saat ini menurun dari tahun -tahun sebelumnya, dimana dari Rp 9 Milyar lebih, turun ke Rp 6 milyar lebih, sehingga bagaimana Panja ini bisa mendorong kembali melalui peraturan daerah agar PAD ini bisa kembali.

"Kita akan dorong agar ada penertiban retribusi bahan pokok atau barang -barang yang masuk dari luar Wamena maupun dari sini, sehingga pedagang dan pengusaha minimal memberikan pajak kepada daerah," beber Agustinus Mabel

Sementara untuk miras, aibon dan narkoba, memiliki dampak negatif yang cukup tinggi dan berdampak besar bagi masyarakat Jayawijaya, karena menghancurkan SDM khususnya generasi muda, ini menjadi hal penting bagi DPRK Jayawijaya untuk bisa di berantas agar menghindarkan hal -hal yang merugikan masyarakat umum.

"Pelarangan miras, Aibon dan Narkoba, ini yang akan didorong agar bagaimana pemerintah bisa melakukan pemberantarasan total untuk seluruh Kabupaten Jayawijaya yang terdiri dari 40 Distrik , 328 kampung dan 4 kelurahan,"tegas Ketua Pembentukan Perda DPRK Jayawijaya.(*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB