CEPOSONLINE.COM,WAMENA-Pemkab Jayawijaya menegaskan kepada 328 Kepala kampung dan perangkatnya yang tersebar di 40 distrik untuk segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap akhir ditahun 2024 lalu, dan program kerja APBK tahun 2025, dimana batas akhirnya 5 juni mendatang, Rabu (28/5/2025).
Bupati Jayawijaya Athenius Murib, menegaskan bagi kepala kampung perlu disimak baik agar nantinya tidak berbenturan dengan hukum, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap akhir tahun 2024, dan APBKam, batas akhir untuk dikumpul itu paling lambat 5 Juni.
“Ada konsekuensi hukum yang berlaku apabila 328 kepala kampung tidak mengumpulkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di tahun lalu,”tegasnya saat pertemuan dengan 328 kepala kampung di Aula Wio I Kantor Bupati Jayawijaya.
Mantan Dandim 1702/ Jayawijaya kembali menegaskan jika sudah ada contoh dua kepala kampung yang di proses hukum terkait dengan penyalagunaan dana desa, oleh karena pemerintah tak ingin ada lagi kepala kampung yang harus masuk penjara karena tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.
"Dalam 8 hari kedepan pertanggungjawaban itu sudah harus masuk ke DPMK Jayawijaya bersama dengan APBK, kita di berikan waktu dari pemerintah pusat seperti itu sehingga kepala kampung perlu serius membuat laporan ini,"tegas Bupati Murib
Ia juga memastikan dari laporan yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya baru 40 persen kampung yang memasukan pertanggungjawannya, sehingga perlu ditekankan kepada kepala kampung agar segera koordinasi dengan pendampingnya untuk membuat laporan tersebut.
"Yang tanda tangan, yang mengelola dana desa itu bukan pendamping tapi kepala kampung, oleh karena itu kalau pendamping tak membuat laporan kepala kampung yang nantinya akan terbentur masalah hukum oleh karena itu koordinasi dan segera buat pertanggungjawaban," tutup Bupati Jayawijaya (*)