jayawijaya

Ini Lima Pesan Kementerian Desa Bagi Daerah Tertinggal

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:16 WIB
Wakil Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Paiman Raharjo saat menandatangani 5 pesan Dari Wamena untuk daerah tertinggal 2025-2029. (Ceposonlinre.com/Denny)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA-Penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembangunan daerah tertinggal melahirkan 5 pesan dari Kemenkes PDTT pada daerah tertinggal di seluruh Indonesia guna terus mendorong percepatan pembangunan.

Wakil Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi apa Paiman Raharjo menyatakan dalam pertemuan yang dilakukan di Wamena selama dua hari ini ada 5 pesan, yang pertama menguatkan strategi besar afirmasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2025-2029.

“Kedua menetapkan kebijakan afirmasi sektoral (Kementerian/Lembaga) ke daerah tertinggal sesuai konteks kewilayahan dan kearifan lokal yang bersifat terobosan,” ungkapnya di Wio I Kantor Bupati Jayawijaya Kamis (18/7/2024)

Ketiga disepakati untuk merumuskan skema afirmasi pembiayaan untuk pengentasan daerah tertinggal, empat menetapkan sistem logistik dan konnektifitas terpadu untuk daerah tertinggal.

“Kelima memperkuat International Partners For underdeveloped Regions in Indonesia dari berbagai mitra internasional yang telah ada saat ini,”kata Paiman Raharjo

Ia juga Presiden RI juga dalam nawacitanya menginginkan agar pembangunan mulai dari pinggiran desa -desa secara berkelanjutan, oleh karena itu bisa dilihat selama ini pembangunan lebit terpusat, oleh karena itu dalam era undang -undang otonimi daerah kemudian juga ada percepatan daerah tertinggal.

“Disamping itu ada Undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa, sehingga sejak tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal,”tutup Wakil Mentri Desa PDTT (*)

Tags

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB