CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pegolf dunia Tiger Woods kembali menjadi sorotan setelah ditangkap aparat kepolisian Florida akibat kecelakaan mobil tunggal di kawasan South Beach Road, Martin County, Jumat (27/3).
Seperti dilansir radarsurabaya.id, polisi menyebut Woods mengemudi dengan kecepatan tinggi sebelum kendaraannya menabrak truk pembersih yang menarik trailer kecil dan terguling.
Ia didakwa atas tuduhan mengemudi dalam kondisi terganggu (driving under the influence/DUI), perusakan properti, serta penolakan menjalani tes urine.
Sheriff Martin County, John Budensiek, menjelaskan bahwa Land Rover yang dikendarai Woods melaju secara ugal-ugalan dan mencoba menyalip truk di jalan sempit.
Manuver berbahaya itu berakhir dengan tabrakan yang membuat kendaraan Woods terguling ke sisi pengemudi. Menurut Budensiek, meski tidak ditemukan indikasi alkohol, Woods menunjukkan tanda-tanda gangguan.
“Kami tidak mencurigai alkohol terlibat, dan itu terbukti. Namun, karena ia menolak tes urine, ia tetap didakwa,” ujarnya dalam konferensi pers. Dalam insiden tersebut, Woods berada seorang diri di dalam mobil. Ia berhasil keluar melalui pintu penumpang setelah kendaraan terguling.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum dan kecelakaan yang pernah dialami Woods
Pada 2017, ia sempat ditahan setelah ditemukan tertidur di dalam mobil dengan mesin menyala akibat pengaruh obat resep.
Kemudian pada 2021, Woods mengalami kecelakaan serius yang menyebabkan cedera kaki parah dan membuatnya absen lama dari dunia golf profesional.
Reaksi publik pun bermunculan. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.
“Saya sangat prihatin. Dia teman dekat saya. Orang yang luar biasa, tetapi sedang mengalami masa sulit,” ujarnya. Woods belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapannya. “Investigasi kami menunjukkan Woods mengemudi dengan kecepatan tinggi dan berisiko. Penolakan tes urine membuatnya tetap didakwa sesuai hukum yang berlaku,” tutup Budensiek. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser