• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov dan DPRP Dinilai Kebingungan

Photo Author
- Kamis, 29 November 2018 | 05:06 WIB

Ketua DPP Partai Papua Bersatu Erik Tabuni didampingi tim dan kuasa hukum saat melakukan jumpa Pers di Jayapura Rabu (28/11) malam. (FOTO : Noel/Cepos)


JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua dinilai kebingungan dalam menindaklanjuti surat balasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Partai Politik lokal. 188.3/8250/OTDA tertangal 24 Oktobert 2016 yang dikirim Pemerintah Provinsi Papua.


  "Jadi kami nilai ada kebingungan serius di Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua dalam menterjemahkan pasal 22 ayat 1 undang undang Otonomi Khusus, juga soal surat Mendagri tetang Raperdasus Partai Politik lokal nomor 188.3/8250/OTDA," ujar Kuasa Hukum Partai Papua Bersatu, Saul Ayomi di Jayapura Rabu, (28/11) kemarin malam.


  Menurutnya seharusnya pemerintah Provinsi dan DPR Papua soal Raperdasus ini, karena selama ini masyarakat tahu yang diserahkan ke pusat adalah perdasus yang sudah final, namun kenyataan berupa Raperdasus sehingga Mendagri mengeluarkan surat 188 tersebut.


"Isinya diminta kepada   Gunernur dapat berkoordinasi dengan DPRP dan MRP agar lebih fokus dan memprioritaskan pembahasan terhadap perdasi dam perdasus yang secara eksplisit  diamankatkan dalam  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua," katanya pengacara berambut gimbal itu.


Sementara itu, Ketua DPP Partai Papua Bersatu Erik Tabuni mengatakan selama ini pemerintah Provinsi Papua tidak serius soal partai lokal ini, dan terkesan ada pembiaran. "Harapan saya ini kan pekerjaan rumah untuk pemerintah daerah, jadi pemerintah daerah harus serius tentang perdasus yang sudah diparipurnakan itu tentang partai politik lokal, maka saya berharap hal tersebut itu harus diselesaikan," katanya. (oel/tri)


     

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Waropen Papua

Selasa, 25 November 2025 | 15:54 WIB

Garis Depan! Noval Monim Nakes di Negeri Tapal Batas

Rabu, 19 November 2025 | 20:48 WIB

Sinergi Dalam Filosofi Menuju Indonesia Sejahtera

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Menyusuri Jalan Luka Menuju Negeri Seribu Ombak

Rabu, 23 April 2025 | 20:39 WIB
X