Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MIA telah menggunakan uang tersebut untuk kegiatan pribadi, termasuk judi online dan pesta minuman keras.
"Tersangka mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil kejahatannya untuk foya-foya, termasuk judi online dan pesta miras," tambahnya.
Lebih lanjut, Kasintel Rizki Adrian mengungkapkan bahwa tidak hanya dana nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka, tetapi juga dana sosial yang seharusnya digunakan untuk masyarakat.
"Tidak hanya uang nasabah yang dicuri, tetapi juga dana Bansos dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Biak dan Supiori, namun justru diambil oleh tersangka," lanjutnya.
Terkait dengan potensi adanya pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini, pihak Kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kami akan terus melakukan pendalaman, apakah ada pihak lain yang terlibat.”
“Jika ditemukan bukti yang cukup, kami tidak segan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap Putu Intaran.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan instansi terkait untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi keuangan nasabah.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. (*)