• Senin, 22 Desember 2025

Rp 931 Juta Raib, Eks Pegawai Bank BRI Bobol Rekening Nasabah di Biak dan Supiori Papua

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 09:18 WIB
Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Rekening Nasabah PT BRI (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Rekening Nasabah PT BRI (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan rekening tabungan nasabah PT BRI pada unit Samofa dan BRI Supiori.

Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MIA merupakan eks Pegawai Bank BRI yang bekerja sebagai Customer Service (CS) di kedua unit tersebut pada tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, melalui Kasintel Adrian Rizki, bersama Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Putu Intaran, didampingi Kasi Pidum Stevy Bonsai, mengungkapkan bahwa setelah serangkaian penyidikan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup, baik berupa saksi ahli, surat, maupun dokumen terkait.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan rekening nasabah PT BRI yang dilakukan oleh tersangka.

"Kami telah melakukan penyidikan mendalam terhadap perkara ini.”

“Dengan bukti yang ada, kami dapat memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka MIA merupakan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan rekening nasabah PT BRI Unit Samofa dan Supiori," ujar Kasintel Kejari Biak Numfor, Adrian Rizki, Senin (21/7).

Penyidik Kejari Biak Numfor pun melakukan penahanan terhadap MIA selama 20 hari, mulai dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka MIA kini kami tahan di Lapas Kelas II Biak," tambah Kasie Pidana Khusus Putu Intaran.

Kasi Pidsus, Putu Intaran menjelaskan lebih rinci mengenai modus operandi yang dilakukan oleh MIA.

Sebagai Customer Service (CS) di BRI Unit Supiori (2022) dan Samofa (2023), tersangka menerbitkan kartu debit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Setelah itu, MIA membuka beberapa rekening penampung dan melakukan re-issue kartu debit pada 180 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari 900 juta rupiah.

"Setelah kartu debit diterbitkan tanpa sepengetahuan nasabah, saldo dimasukkan ke dalam enam rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan BRI.”

“Dari rekening-rekening ini, tersangka MIA berhasil mengakses dana yang seharusnya milik nasabah.”

“Di BRI Unit Supiori, kerugian mencapai 431 juta rupiah, sedangkan di BRI Unit Samofa mencapai 500 juta rupiah," jelas Putu Intaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X