• Senin, 22 Desember 2025

PSDKP Serahkan Empat Saksi Kasus Illegal Fishing ke Imigrasi Biak

Photo Author
- Senin, 7 Juli 2025 | 13:30 WIB
Stasiun PSDKP Biak menyerahkan empat orang saksi kasus dugaan illegal fishing kapal Yanred 293 Twin G 04 kepada Kantor Imigrasi Kelas II Biak (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Stasiun PSDKP Biak menyerahkan empat orang saksi kasus dugaan illegal fishing kapal Yanred 293 Twin G 04 kepada Kantor Imigrasi Kelas II Biak (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAKStasiun PSDKP Biak menyerahkan empat orang saksi kasus dugaan illegal fishing kapal Yanred 293 Twin G 04 kepada Kantor Imigrasi Kelas II Biak, Senin, 7 Juli 2025.

Ini dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik dan jaksa.

Penyerahan ini menandai selesainya pemeriksaan tahap dua dalam proses hukum kasus tersebut.

Kepala Koordinator Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Biak, Irwan Rante, menyampaikan bahwa keempat saksi yang diserahkan merupakan kru dari dua kapal, yakni kapal penangkap dan kapal penampung ikan.

"Jadi, hari ini kami menyerahkan empat orang saksi ke pihak Imigrasi Biak. Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai dilakukan dan keterangan mereka juga sudah didengar oleh jaksa."

"Tidak ada proses hukum terhadap para saksi ini, mereka hanya dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus ini," ujar Irwan Rante di lokasi penyerahan.

Menurutnya, para saksi tersebut adalah Igot, Mario, Nuel, dan Aci.

Masing-masing dua orang berasal dari kapal penampung dan kapal penangkap. Saat ini, dua terdakwa yang merupakan nakhoda dari masing-masing kapal sudah ditahan dan menunggu proses persidangan.

"Barang bukti kapal sudah kami serahkan ke kejaksaan, namun karena kejaksaan tidak memiliki dermaga, kapal-kapal tersebut masih kami titip dan amankan di Dermaga BMJ."

"Kami hanya menjaga agar barang bukti tetap dalam kondisi aman," tambah Irwan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran dari PSDKP Stasiun Biak, Decky Reinald Sibi, turut memberikan keterangan terkait teknis pelimpahan barang bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang sudah kami serahkan meliputi dua kapal, alat komunikasi dan navigasi."

"Semuanya sudah masuk dalam tahap dua pada 4 Juli lalu. Kami juga menerima informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait surat permohonan hibah kapal dari Kejaksaan Agung," jelas Decky.

Lebih lanjut, Decky menyebutkan bahwa status dua kapal sebagai barang bukti masih menunggu keputusan pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X