DPR Papua Akan Panggil OPD, Tindak Lanjuti Temuan KPK Soal 300 Kendaraan Dinas Bermasalah

Karolus Daot • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 10:44 WIB
Denny Henrry Bonai Ketua DPR Papua (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Denny Henrry Bonai Ketua DPR Papua (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–DPR Papua memastikan akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan permasalahan sekitar 300 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Sebagai bentuk fungsi pengawasan, DPR akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui komisi yang membidangi aset, yakni Komisi III.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan hasil pertemuan bersama KPK menjadi dasar bagi DPR untuk mengawal penyelesaian berbagai temuan yang berkaitan dengan tata kelola aset maupun sektor lainnya di lingkungan Pemprov Papua.

Menurutnya, pemanggilan OPD bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap rekomendasi KPK.

"Dari DPR nanti mulai melalui komisi-komisi, tetapi langsung ke komisi terkait. Kalau menyangkut aset, nanti Komisi III akan memanggil OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan KPK. Kita ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap catatan-catatan KPK, khususnya yang berkaitan dengan aset," ujar Denny, di ruangan Kerjanya, Selasa (28/7/2026)

Ia menjelaskan, dalam pertemuan bersama KPK beberapa waktu lalu, DPR Papua turut menandatangani komitmen bersama untuk mengawal penyelesaian berbagai temuan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
"Pada rapat bersama KPK kemarin saya sendiri ikut menandatangani kesepakatan bersama mengenai upaya DPR dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Jadi ini menjadi komitmen kami untuk memastikan rekomendasi KPK benar-benar dijalankan," katanya.

Selain memastikan tindak lanjut, DPR Papua juga akan menggali berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan aset. "Kita fokus pada persoalan aset, kemudian kita akan menanyakan apa kendalanya sehingga temuan-temuan itu belum dapat diselesaikan," jelasnya.

Denny mengungkapkan, salah satu persoalan mendasar yang saat ini dihadapi Pemprov Papua adalah belum optimalnya pengelolaan aset pasca terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena itu, DPR Papua mendorong pembentukan Badan Aset yang berdiri sendiri agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih fokus dan efektif.
Menurutnya, saat ini urusan aset masih berada dalam bentuk bidang sehingga kewenangan pengambilan keputusan masih terbatas dan harus melalui persetujuan gubernur. 

"Setelah DOB, pengelolaan aset memang menjadi tantangan. Karena itu kami sedang mengupayakan agar aset menjadi badan tersendiri. Besok masih ada konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bersama beberapa direktur. Kalau disetujui menjadi badan sendiri, pengelolaannya akan jauh lebih efektif," ujarnya.

Ia menilai pembentukan Badan Aset menjadi kebutuhan mengingat besarnya nilai aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Papua.
"Kalau sekarang masih berbentuk bidang, maka setiap keputusan tetap harus melalui gubernur. Padahal aset Pemprov Papua nilainya mencapai sekitar Rp21 triliun. Sebagian aset juga masih berada di provinsi lain sehingga proses penyerahannya belum seluruhnya selesai," katanya.

Denny menyebut persoalan penyerahan aset antardaerah juga menjadi perhatian KPK. Meskipun sebagian besar aset telah diserahkan, masih terdapat beberapa aset yang belum dapat dialihkan karena berbagai kendala administratif.
"Pemprov menyampaikan ada aset yang justru belum diterima oleh daerah tujuan. Karena itu mereka meminta agar KPK maupun Kemendagri dapat menjadi penengah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut," ungkapnya.

Terkait langkah pengawasan selanjutnya, DPR Papua akan membagi pembahasan sesuai bidang masing-masing komisi. Temuan yang berkaitan dengan aset akan dibahas Komisi III, sedangkan temuan di sektor pendidikan akan ditindaklanjuti oleh Komisi V. "Temuan-temuan kemarin akan kita tindak lanjuti sesuai bidangnya. Kalau terkait aset, Komisi III yang akan memanggil OPD terkait. Kalau menyangkut pendidikan, nanti Komisi V yang melakukan evaluasi dan meminta penjelasan dari instansi terkait," pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
papua Ceposonline.com dpr opd