
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah dipastikan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini melalui jalur sekolah kedinasan yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga pusat.
Dilansir dari Kaltimpost.jawapos.com, Kepastian ini diperkuat dengan diterbitkannya aturan baru oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melalui PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi baru yang diundangkan pada 16 Juli 2026 ini resmi menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini. Langkah ini dirancang untuk menjaring PNS dengan keahlian khusus di berbagai bidang strategis, seperti keuangan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian, intelijen, statistika, hingga meteorologi.



