Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Y
Yang Melva Rian, SH(CEPOSONLINE.COM/DOK)
Yang Melva Rian, SH (CEPOSONLINE.COM/DOK)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE  – Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Paua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90  hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa  uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang atau harta benda yang dapat disita oleh negara uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.  

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama 90 bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

‘’Antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU hampir sama. Hanya bedanya di putusan pokok pidana. Kami menuntut selama 5 tahun penjara, sementara Majelis Hakim  menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara putusan Majelis Hakim  yang lainnya  sama dengan tuntutaan JPU sebelumnya,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yang Melva Rian SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026). 

Advertisement

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.    Majelis Hakim Tipikor masih memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding. 

 Sekadar diketahui sebelumnya, mantan Bunda PAUD Papua Selatan  Ade Irma Suryani terlebih dahulu menjalani sidang  dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara dengan denda  Rp 100 juta subsidiar kurungan  selama 90 hari.  Terdakwa Ade Irma Suryani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa  sebelum menjalani sidang telah mengemballikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih ke kas negara. 

Yang Melva Rian menjelaskan, setelah diberi kesempatan  selama 7   hari, terdakwa tidak menyatakan keberatan atau banding, sehingga dianggap telah menerima putusan tersebut. 
‘’Sampai batas waktu  yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa tidak mengajukan kebaratan atau banding atas putusan  tersebut. Artinya, terdakwa menerima. Kalau terdakwa menerima, kami JPU juga terima karena putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami,’’ pungkasnya. 

Advertisement

Sekadar diketahui, kasus korupsi  tersebut terkait dengan hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan kepada Bunda PAUD Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8,5 miliar. Hibah tersebut bersumber dari dana Otsus Papua. 

Namun dari hibah yang diberikan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.  (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Dinyatakan Terbukti Melanggar,  Segini Besarnya Tuntutan JPU  Kepada Tiga Warga Negara Australia  

Dinyatakan Terbukti Melanggar,  Segini Besarnya Tuntutan JPU  Kepada Tiga Warga Negara Australia  

Setelah menjalani sidang singkat terhadap 3 warga negara Australia yang masuk Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025,  Jaksa Penuntut Um

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Beri Perhatian Khusus Putra-Putri Asli Papua Masuk TNI 

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Beri Perhatian Khusus Putra-Putri Asli Papua Masuk TNI 

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Mayor Jenderal TNI Frits Wilem Pelamonia  menegaskan komitmennya memberikan perhatian khusus kepada putra-putri

120 Ha Lahan Dilepaskan Secara Adat, Pembangunan Makodam XXIV/MT Ditargetkan Selesai Desember 2027

120 Ha Lahan Dilepaskan Secara Adat, Pembangunan Makodam XXIV/MT Ditargetkan Selesai Desember 2027

Pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XXIV/Mandala Trikora di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dijadwalkan mulai ber

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer