Bantah Klaim TNI, Komnas HAM Sebut Okto Tigau Bukan Anggota TPNPB-OPM dan Diduga Disiksa di Pos TNI

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:58 WIB
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey.(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA).
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey.(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua membantah klaim Komando Operasi (Koops) TNI Habema yang menyebut Okto Tigau sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Hasil penyelidikan Komnas HAM justru menyimpulkan status tersebut tidak terbukti.

Penegasan itu disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, setelah timnya melakukan pemantauan langsung ke Kabupaten Intan Jaya untuk menyelidiki rangkaian insiden penembakan yang menewaskan tiga warga sipil dalam sepekan pada awal Juli 2026.

Salah satu korban adalah Okto Tigau yang tewas di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, Koops Habema menyatakan Okto merupakan Wakil Komandan Operasi Batalyon Metua Kodap VIII/Intan Jaya TPNPB-OPM.

Namun, menurut Frits, hasil investigasi Komnas HAM tidak menemukan fakta yang mendukung pernyataan tersebut.

"Sampai hari ini status Okto Tigau bukan anggota TPNPB-OPM. Kuat dugaan dia meninggal karena mengalami penyiksaan luar biasa ketika ditahan di Pos TNI”

“Saat ditangkap mereka berdua. Satu orang kemudian dibebaskan dengan baik dan kami sudah meminta testimoninya," kata Frits, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM Papua, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, temuan itu sekaligus mematahkan narasi yang sebelumnya disampaikan pihak TNI mengenai status korban.

"Artinya, ini mematahkan apa yang disampaikan Kogabwilhan bahwa Okto adalah anggota OPM”

“Klaim itu tidak terbukti karena yang bersangkutan tidak pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Yang berwenang menetapkan seseorang sebagai DPO adalah kepolisian," tegasnya.

Frits menilai penyematan status anggota OPM kepada korban merupakan kekeliruan yang mendasar.

"Ini merupakan kesalahan yang elementer yang dilakukan oleh Kogabwilhan," ujarnya.

Komnas HAM juga mengaku telah mengonfirmasi identitas Okto Tigau kepada Bupati Intan Jaya saat melakukan investigasi di lapangan.

Menurut Frits, Bupati Intan Jaya menyampaikan bahwa Okto selama ini dikenal sebagai warga Kampung Mamba yang sehari-hari bekerja sebagai petani, bukan anggota kelompok bersenjata.

"Saat kami bertanya kepada Bupati Intan Jaya, beliau menyampaikan bahwa Okto sehari-hari tinggal di Mamba dan bekerja sebagai petani," ungkapnya.

Selain mempersoalkan status korban, Komnas HAM juga mendalami dugaan penyiksaan yang disebut terjadi saat Okto berada dalam penahanan di Pos TNI.

Dugaan tersebut, menurut Frits, diperkuat oleh keterangan saksi yang ikut diamankan bersama korban dan kemudian dibebaskan.

“Penyelidikan terhadap peristiwa tersebut masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koops TNI Habema menjelaskan kronologi kontak tembak yang menewaskan seorang pria bernama Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Selasa (30/6/2026).

Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna menyampaikan berdasarkan data aparat keamanan, Okto Tigau merupakan anggota TPNPB-OPM yang menjabat sebagai Wakil Komandan Operasi Batalyon Metua Kodap VIII/Intan Jaya.

Ia mengatakan, Okto disebut terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Intan Jaya, mulai dari penembakan aparat keamanan, penembakan pekerja sipil, penyiksaan warga, hingga intimidasi terhadap masyarakat. (*)

Editor : Agung Trihandono
okto tigau Komnas ham Ceposonline.com Frits Ramandey