Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pemprov Papua Tengah Siapkan Langkah Strategis Atasi Konflik Adat Kapiraya

Theresia F. Tekege • Kamis, 16 April 2026 - 14:24 WIB
Rakor konsultasi hasil kerja tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 
Rakor konsultasi hasil kerja tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Guest House Nabire, Kamis, 16 April 2026.

Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, menyampaikan persoalan konflik adat di Kapiraya telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan langkah penanganan yang terukur serta berkelanjutan.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus berlandaskan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Penyelesaian konflik adat harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum adat Papua, di mana hak ulayat bersifat komunal, sakral, turun-temurun, dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat,” ujar Marthen.

Ia menjelaskan, batas wilayah adat ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, tanda-tanda alam, serta pengakuan bersama antar suku.

Oleh karena itu, penataan batas adat di Kapiraya dilakukan melalui pendekatan komprehensif, termasuk pemetaan wilayah dan pembagian zona konflik.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjutnya, telah melaksanakan sejumlah tahapan penanganan, mulai dari inventarisasi data melalui berbagai pertemuan, pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, hingga dialog adat tahap pertama dan kedua oleh tim harmonisasi bersama masing-masing suku.

“Dialog adat ini bertujuan memperkuat kesepakatan bersama. Jika kesepakatan telah tercapai, maka akan dilanjutkan dengan deklarasi dan sosialisasi sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian,” kata Ukago.

Setelah tahapan tersebut, pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan tidak muncul kembali potensi konflik di kemudian hari.

Marthen menekankan, hasil utama yang diharapkan adalah lahirnya kesepakatan bersama yang menjunjung tinggi keadilan lokal dan perdamaian berkelanjutan, termasuk penegasan batas wilayah adat secara definitif berdasarkan kesepakatan antar suku.

Selain itu, apabila kesepakatan belum tercapai, wilayah tertentu dapat ditetapkan sebagai zona bersama yang dimanfaatkan secara kolektif oleh masyarakat adat.

“Zona bersama ini bisa digunakan untuk berburu, berkebun, maupun kegiatan adat lainnya secara bersama, dengan tetap menjaga nilai-nilai sakral,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, serta tim teknis guna memastikan keakuratan titik koordinat, baik secara administratif maupun adat.

Kesepakatan antar suku nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat, mencakup pengakuan batas wilayah, larangan pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

“Jika sudah disepakati, maka semua pihak wajib mematuhi. Setiap aktivitas di wilayah tersebut harus melalui kesepakatan bersama,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, akan dibentuk forum adat bersama sebagai wadah komunikasi antar suku yang berfungsi untuk mencegah dan menyelesaikan konflik secara berkelanjutan di masa mendatang.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penetapan batas wilayah adat dan administratif berbasis titik koordinat digital agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Dengan sistem digital, generasi mendatang dapat mengetahui secara pasti batas wilayah adat mereka,” kata Ukago.

Marthen mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan dan saling menghormati hak kepemilikan adat.

“Apa yang menjadi milik bersama harus dijaga bersama. Jangan mengambil hak yang bukan milik kita, karena itu dapat memicu konflik,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Nabire Papua Tengah #Ceposonline.com