
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Timika memasuki babak baru.
Pada Rabu, 15 April 2026, polisi resmi melimpahkan dua tersangka pengedar sabu berinisial R.I dan A.A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.
Langkah hukum ini menjadi muara dari operasi tangkap tangan yang digelar Tim Opsnal pada medio Januari lalu.
Drama penangkapan berlangsung pada 21 Januari 2026 dini hari, saat petugas merangsek masuk ke Kamar 203, Homestay Cartensz, di Jalan Kelimutu, Timika.
Di sana, R.I dan A.A tak berkutik saat polisi menemukan jejak-jejak serbuk putih yang siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyebutkan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari desas-desus masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terkuak pembagian peran di antara keduanya, R.I sebagai pemilik barang haram, sementara A.A bertugas sebagai kaki tangan dalam memasarkan sabu di wilayah Mimika.
“Pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kabupatenn Mimika," ungkap Iptu Hempy Ona, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyodorkan tumpukan barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).



