Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Serahkan Dua Tersangka Pengedar Sabu ke Kejari Mimika

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Ceposonline.com/Istimewa)
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Ceposonline.com/Istimewa)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Timika memasuki babak baru. 

Pada Rabu, 15 April 2026, polisi resmi melimpahkan dua tersangka pengedar sabu berinisial R.I dan A.A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

Advertisement

Langkah hukum ini menjadi muara dari operasi tangkap tangan yang digelar Tim Opsnal pada medio Januari lalu. 

Drama penangkapan berlangsung pada 21 Januari 2026 dini hari, saat petugas merangsek masuk ke Kamar 203, Homestay Cartensz, di Jalan Kelimutu, Timika. 

Di sana, R.I dan A.A tak berkutik saat polisi menemukan jejak-jejak serbuk putih yang siap diedarkan.

Advertisement

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyebutkan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari desas-desus masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan intensif, terkuak pembagian peran di antara keduanya, R.I sebagai pemilik barang haram, sementara A.A bertugas sebagai kaki tangan dalam memasarkan sabu di wilayah Mimika.

“Pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kabupatenn Mimika," ungkap Iptu Hempy Ona, Kamis (16/4/2026). 

Tak hanya menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyodorkan tumpukan barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Advertisement

Artikel Terkait

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Berawal dari usaha sederhana berjualan kopi menggunakan sepeda motor saat masih kuliah, Paulus Youw kini memilih menekuni dunia barista dan

Dukung Produk Kopi Arabika, Bupati Dogiyai Borong Kopi dan Komitmen Dukung Petani Kuasai Pasar

Dukung Produk Kopi Arabika, Bupati Dogiyai Borong Kopi dan Komitmen Dukung Petani Kuasai Pasar

Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan Kopi Arabika Dogiyai dengan memborong produk kopi lokal saat men

Di Usia Senja, Petani Kopi Siriwo Matias Bunai Menanam Kopi untuk Warisan Anak Cucu

Di Usia Senja, Petani Kopi Siriwo Matias Bunai Menanam Kopi untuk Warisan Anak Cucu

Di usianya yang semakin senja, Matias Bunai masih memiliki semangat untuk terus bekerja dan menanam. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer