Pemprov Papua Tengah Siapkan Langkah Strategis Atasi Konflik Adat Kapiraya

CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Guest House Nabire, Kamis, 16 April 2026.
Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, menyampaikan persoalan konflik adat di Kapiraya telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan langkah penanganan yang terukur serta berkelanjutan.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus berlandaskan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Penyelesaian konflik adat harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum adat Papua, di mana hak ulayat bersifat komunal, sakral, turun-temurun, dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat,” ujar Marthen.
Ia menjelaskan, batas wilayah adat ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, tanda-tanda alam, serta pengakuan bersama antar suku.
Oleh karena itu, penataan batas adat di Kapiraya dilakukan melalui pendekatan komprehensif, termasuk pemetaan wilayah dan pembagian zona konflik.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjutnya, telah melaksanakan sejumlah tahapan penanganan, mulai dari inventarisasi data melalui berbagai pertemuan, pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, hingga dialog adat tahap pertama dan kedua oleh tim harmonisasi bersama masing-masing suku.
“Dialog adat ini bertujuan memperkuat kesepakatan bersama. Jika kesepakatan telah tercapai, maka akan dilanjutkan dengan deklarasi dan sosialisasi sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian,” kata Ukago.
Setelah tahapan tersebut, pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan tidak muncul kembali potensi konflik di kemudian hari.



