Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Remaja di Jalan WR Supratman Timika

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Dua pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)
Dua pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menangkap dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi di Jalan WR Supratman, Timika.

Keduanya, ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20), diringkus di kawasan kolam ikan Kampung Karang Senang SP 3, Kuala Kencana, Rabu dini hari, (15/4/2026, sekitar pukul 03.15 WIT.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/57/IV/2026 yang dilayangkan orang tua korban sehari sebelumnya. "Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam kami bersama tim langsung gerak cepat untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku," ungkap Ipda Teguh, Rabu siang.

Peristiwa bermula pada Senin malam, 13 April 2026. Korban, Mozard E.M (17), saat itu tengah duduk di trotoar Jalan WR Supratman ketika sekelompok orang datang menyerangnya secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam. 

Akibat serangan membabi buta tersebut, Mozard menderita luka sayatan serius di tangan kiri dan kepala bagian belakang. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.

Selain menciduk kedua pelaku, polisi menyita sebilah parang sepanjang 46 sentimeter dengan gagang kayu cokelat tua yang diduga kuat digunakan untuk melukai korban.

Dalam pemeriksaan awal, ST dan AT telah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Ipda Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Polsek Mimika Baru. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga ke meja hijau. 

"Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru hingga proses peradilan, hal ini dikandung maksud sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pembelajaran hukum," tegas Ipda Teguh.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mimika Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Kasus Proyek RBLH Masih Dalam Proses Penyelidikan

Kasus Proyek RBLH Masih Dalam Proses Penyelidikan

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah senilai miliaran rupiah masih berada di ranah penyelidikan.

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan relaksasi Pajak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer