Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bareskrim Kerja Sama dengan FBI, Kejar Target Khusus 

A
Penulis: Abdel Gamel Naser❯
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Sebuah kerjasama penyelidikan dibangun Bareskrim Polri dengan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Dua  institusi keamanan negara ini tengah menyelidiki soal sindikat penjualan phishing tools lintas negara. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku berinisial GWL dan FYTP.

Phishing sendiri adalah jenis serangan siber yang menggunakan email, pesan teks, panggilan telepon atau situs web palsu untuk mengelabui orang agar berbagi data sensitif, mengunduh malware atau mengekspos diri mereka terhadap kejahatan siber.

Seperti dilansir dari  Jawapos.Com, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari hasil patroli siber. Saat patroli dilakukan, petugas menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing yang mengarah pada platform w3llstore.com dan terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Advertisement

Menurut Johnny, temuan tersebut menguatkan dugaan telah terjadinya praktik penjualan tools phishing yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban. Termasuk diantaranya untuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun milik korban.

”Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP,” kata Johnny dalam keterangan resmi pada Rabu malam (15/4).

Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dalam pengungkapan kasus tersebut untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat (AS) dan menelusuri jaringan pengguna tools tersebut. Pelaku berinisial GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi.

Advertisement

Sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri.

Johnny menyatakan bahwa polisi turut mengamankan aset senilai Rp 4,5 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasar hasil penelusuran transaksi sejak 2021 sampai 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar. ”Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujarnya. (*)

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Begini Penjelasannya 

Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Begini Penjelasannya 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Berawal dari usaha sederhana berjualan kopi menggunakan sepeda motor saat masih kuliah, Paulus Youw kini memilih menekuni dunia barista dan

Dukung Produk Kopi Arabika, Bupati Dogiyai Borong Kopi dan Komitmen Dukung Petani Kuasai Pasar

Dukung Produk Kopi Arabika, Bupati Dogiyai Borong Kopi dan Komitmen Dukung Petani Kuasai Pasar

Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan Kopi Arabika Dogiyai dengan memborong produk kopi lokal saat men

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer