CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah dipastikan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini melalui jalur sekolah kedinasan yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga pusat.
Dilansir dari Kaltimpost.jawapos.com, Kepastian ini diperkuat dengan diterbitkannya aturan baru oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melalui PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi baru yang diundangkan pada 16 Juli 2026 ini resmi menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini. Langkah ini dirancang untuk menjaring PNS dengan keahlian khusus di berbagai bidang strategis, seperti keuangan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian, intelijen, statistika, hingga meteorologi.
Para lulusan sekolah kedinasan nantinya akan langsung diusulkan menjadi CPNS setelah resmi mengantongi ijazah. Meskipun tanggal pasti pembukaannya belum dirilis, pemerintah menjamin seluruh proses seleksi berjalan secara transparan, kompetitif, adil, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tahapan Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran
Proses penerimaan akan diawali dengan pengumuman resmi, pembuatan akun, serta seleksi administrasi. Pelamar yang terkendala akibat kesalahan panitia pada verifikasi berkas diberikan hak sanggah maksimal tiga hari setelah hasil pengumuman keluar.
Peserta yang lolos administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang menguji Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pelamar yang memenuhi passing grade dan masuk dalam pemeringkatan akan melanjut ke tahap seleksi lanjutan hingga penentuan kelulusan akhir.
Aturan Penting: Setiap pendaftar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah kedinasan saja. Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui portal SSCASN atau situs instansi terkait.
Instansi yang Buka Penerimaan
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 9 instansi pemerintah yang menaungi sekolah kedinasan pada rekrutmen tahun ini, di antaranya:
• Kementerian Keuangan: PKN STAN
• Kementerian Dalam Negeri: IPDN
• Kementerian Perhubungan: PTDI-STTD, PKTJ, PPI Madiun, STIP Jakarta, PPI Curug, serta akademi penerbangan/transportasi terkait lainnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah