Followers Instagram Hotman Paris Anjlok Lebih dari 45 Ribu dalam 2 Hari, Efek Bela Eks Jampidsus Febrie?

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 06:44 WIB
Ilustrasi Instagram. (X)
Ilustrasi Instagram. (X)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu gelombang respons di media sosial. Dampak paling mencolok terlihat dari penurunan signifikan jumlah pengikut akun Instagram pribadinya yang mencapai lebih dari 45 ribu akun hanya dalam waktu sekitar dua hari.


Dikutip dari radarkudus.jawapos.com, fenomena tersebut menjadi sorotan publik setelah data dari platform analitik media sosial Social Blade menunjukkan perubahan drastis pada performa akun Instagram Hotman. Sebelum polemik mencuat, akun yang memiliki jutaan pengikut itu tercatat mengalami pertumbuhan followers secara konsisten setiap hari.

 

Situasi berubah setelah Hotman mengumumkan secara resmi bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat, 17 Juli 2026. Sejak saat itu, tren pertumbuhan pengikut berbalik menjadi penurunan tajam.


Berdasarkan data Social Blade, pada Sabtu (18/7/2026) akun Instagram Hotman kehilangan sekitar 29.466 pengikut, sehingga total followers turun menjadi sekitar 9,81 juta akun. Penurunan berlanjut sehari kemudian, Minggu (19/7/2026), dengan tambahan sekitar 15.898 akun berhenti mengikuti akun tersebut.


Secara keseluruhan, dalam rentang 48 jam jumlah pengikut yang hilang mencapai sekitar 45.364 akun. Angka tersebut menjadi salah satu penurunan harian terbesar yang dialami akun Hotman Paris dalam beberapa waktu terakhir.


Sebelumnya, statistik menunjukkan tren yang jauh berbeda. Pada awal pekan, akun Hotman masih memperoleh tambahan sekitar 2.000 pengikut per hari. Pertumbuhan juga terus terjadi hingga Kamis dan Jumat, sebelum akhirnya berubah menjadi gelombang unfollow setelah pengumuman dirinya mendampingi Febrie Adriansyah.


Selain penurunan jumlah pengikut, berbagai unggahan terbaru Hotman Paris juga dibanjiri komentar dari warganet. Sebagian pengguna media sosial menyatakan secara terbuka bahwa mereka memilih berhenti mengikuti akun tersebut sebagai bentuk respons atas keputusan sang pengacara menerima perkara yang tengah menjadi perhatian publik.


Meski demikian, banyak pula komentar yang mengingatkan bahwa setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum.

 

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, profesi advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada klien tanpa memandang perkara yang dihadapi. Karena itu, keputusan seorang advokat menerima kuasa hukum tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

 

Sorotan terhadap langkah Hotman tidak hanya datang dari publik. Putranya, Frank Alexander Hutapea, juga menyampaikan kritik melalui akun media sosial pribadinya. Frank mempertanyakan sejumlah pernyataan ayahnya terkait perkara tersebut dan mengunggah beberapa komentar bernada sindiran yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.


Unggahan tersebut semakin memperluas perbincangan di media sosial karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di lingkungan keluarga terkait keputusan Hotman menerima kuasa hukum Febrie Adriansyah.


Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.


Penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan penanganan beberapa perkara lain yang turut dilimpahkan, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan kasus pasokan batu bara untuk PLTU PLN.


Namun, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini hanya berkaitan dengan perkara TPPU dalam kasus Asabri.

 

Hingga kini, Hotman Paris belum memberikan pernyataan khusus mengenai penurunan jumlah pengikut di akun Instagramnya. Meski demikian, fenomena tersebut menunjukkan bahwa keputusan figur publik dalam menangani perkara hukum tertentu dapat memengaruhi persepsi masyarakat sekaligus berdampak pada citra mereka di media sosial.


Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, baik dari sisi proses hukum yang berlangsung maupun dinamika opini masyarakat yang berkembang di ruang digital. (*)

Editor : Weny Firmansyah
hotman paris kuasa hukum