Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pernyataan Hotman Paris Ini Bikin Geram Wartawan, Forum Pemred Secara Tegas Sampaikan Hal ini

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah  pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, itu.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno seperti dilansir ANTARA, Minggu (19/7/2026).

Advertisement

Ia mengatakan, bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Hal itu bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.

Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, Forum Pemred menilai, tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan.

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Advertisement

Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuhnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Ikuti Jejak Naniek, Hotman Paris Mundur dari Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Karena Harus Berobat

Ikuti Jejak Naniek, Hotman Paris Mundur dari Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Karena Harus Berobat

Tidak sampai seminggu mendampingi Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotman Paris Hutapea mengumumkan mundur dari tim penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

Followers Instagram Hotman Paris Anjlok Lebih dari 45 Ribu dalam 2 Hari, Efek Bela Eks Jampidsus Febrie?

Followers Instagram Hotman Paris Anjlok Lebih dari 45 Ribu dalam 2 Hari, Efek Bela Eks Jampidsus Febrie?

Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu gelombang respons di media sosial. Dampak paling mencolok terlihat

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer