Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Resmi! MK Putuskan Hanya Lembaga Ini Berwenang Audit Kerugian Negara

Yohanes Palen • Selasa, 7 April 2026 - 13:32 WIB
Gedung MK Jawapos.com.
Gedung MK Jawapos.com.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. 

 

Adapun kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.

 

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para anggota, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, serta Adies Kadir.

 

Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. 

 

Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena berpotensi menimbulkan multitafsir terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

 

Para pemohon juga berpendapat bahwa penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana, sehingga tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu.

 

Namun, MK menilai bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, memiliki makna yang sejalan dengan ketentuan serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam pertimbangannya, MK mengakui adanya potensi perdebatan terkait frasa tersebut. 

 

Namun, hal itu dinilai bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan bagian dari kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

 

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian bunyi pertimbangan MK.

 

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. 

 

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga independen negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #Mahkamah Konstitusi