Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Patuhi Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
// Optimasi//Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 
// Optimasi// Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang paling berwenang dalam melakukan audit kerugian keuangan negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dilansir dari JawaPos.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tunduk pada putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK menghormati dan patuh atas putusan MK yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Advertisement

Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari implementasi putusan tersebut dalam penanganan perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penyesuaian terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," tegasnya.

Advertisement

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi tidak menimbulkan celah, baik secara formil maupun materiil.

"Sekaligus proses pengitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," imbuhnya.

Penyesuaian dilakukan karena KPK sebelumnya pernah menggunakan akuntansi forensik internal untuk menghitung kerugian keuangan negara. Unit tersebut terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022. (*)

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

BPK Periksa Ketahanan Energi Nasional di Papua Selatan

BPK Periksa Ketahanan Energi Nasional di Papua Selatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan melakukan pemeriksaan tematik terkait program ketahanan energi nasional di

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Bermasalah, OPD Terkait akan Dipanggil

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Bermasalah, OPD Terkait akan Dipanggil

DPR Papua, Melalui Komisi III bidang Aset akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait 300 Kendaraan Dinas bermasalah sebagaimana temuan BPK. Pemanggilan ini wujud dari fungsi pengawasan badan legislative ter

Raih Opini WDP Perdana Setelah 17 Tahun, Bupati Mote Apresiasi Dukungan PDIP

Raih Opini WDP Perdana Setelah 17 Tahun, Bupati Mote Apresiasi Dukungan PDIP

Pemerintah Kabupaten Waropen berhasil mencatat sejarah baru dengan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer