
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Adapun kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para anggota, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, serta Adies Kadir.
Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena berpotensi menimbulkan multitafsir terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.



