CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Baru saja masuk setelah libur panjang lebaran dan cuti bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua akan kembali libur dalam rangka hari paskah.
Dimulai dari Hari Jumat 3 April 2026 libur dalam rangka wafat Yesus Kristus, kemudian dilanjutkan pada hari Senin 6 April 2026.
Hari Senin 25 April pekan depan merupakan Paskah kedua, dimana khusus ASN di lingkungan Pemprov Papua diliburkan, alias libur fakultatif. Hal ini tak berlaku bagi ASN vertikal alias instansi pusat yang ada di daerah, begitu juga dengan pegawai swasta.
Selain provinsi Bali yang punya libur fakultatif terbanyak di Indonesia adalah di provinsi Papua. Informasi yang diperoleh ceposonline.com, libur dan cuti bersama ASN di lingkungan Pemprov Papua mencapai 25 hari libur yang dihitung mulai dari Januari sampai Desember.
Libur dan cuti bersama ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua melalui SK Gubernur Papua nomor 100.3.3.1/KEP.369/2025. (*)
Editor : Weny Firmansyah