CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Pemerintah resmi mengumumkan rencana pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif segera setelah periode libur Hari Raya Idul Fitri 2026 berakhir.
Dikutip dari Radar Surabaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap fluktuasi harga minyak global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Saat ini, skema teknis pelaksanaan aturan tersebut tengah digodok bersama kementerian terkait.
"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu sektor pelayanan publik. Bagi pekerjaan yang mengharuskan kehadiran fisik, terutama di sektor layanan dasar, operasional tetap berjalan normal.
Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi di sektor swasta dan pemerintah daerah berjalan sinkron.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan WFH satu hari per minggu ini memiliki potensi dampak ekonomi yang signifikan, khususnya dalam penghematan energi nasional.
Berdasarkan kalkulasi awal, kebijakan ini diprediksi mampu menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga puluhan persen.
"Ada hitungan kasar sekali, sekelima-nya, kira-kira 20 persen (penghematan BBM)," ungkap Purbaya.
Meski bertujuan untuk efisiensi, pemerintah menyadari bahwa tidak semua lini pekerjaan dapat dilakukan secara optimal secara jarak jauh.
Oleh karena itu, penerapan WFH hanya dibatasi satu hari dalam sepekan guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan upaya penghematan energi nasional. (*)
Editor : Weny Firmansyah