CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan regulasi bagi pekerja swasta atau karyawan perusahaan untuk bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga produktivitas nasional sekaligus mengurai potensi kemacetan akibat lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sementara itu dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para pelaku usaha dan pimpinan perusahaan untuk memberikan kelonggaran lokasi kerja bagi karyawan pada beberapa tanggal strategis.
Untuk pra-Lebaran yang bertepatan dengan momentum Nyepi, WFA dianjurkan pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
Sementara pada masa arus balik Lebaran, skema kerja fleksibel dapat diterapkan pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Pemberian skema WFA ini diharapkan dapat membantu pekerja mengatur waktu perjalanan mudik dan kembali dari kampung halaman lebih fleksibel, sehingga kepadatan transportasi dapat terbagi secara merata.
Pekerjaan yang Bisa Melaksanakan WFA
Meski demikian, Kemnaker menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat menjalankan sistem kerja jarak jauh tersebut.
Pelaksanaan WFA sangat bergantung pada kebutuhan perusahaan serta karakteristik bidang usaha.
Umumnya, pekerjaan yang bersifat administratif, digital, atau tidak memerlukan kehadiran fisik di lokasi kerja menjadi prioritas yang dapat menerapkan sistem ini.
Sementara itu, sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan operasional tetap diwajibkan bekerja di lokasi kerja.
Beberapa sektor tersebut antara lain, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, logistik dan transportasi.
Kemudian keamanan atau petugas security,
perhotelan dan sektor hospitality, pusat perbelanjaan dan ritel. Manufaktur atau pabrik, industri makanan dan minuman
Pemerintah juga menegaskan sejumlah ketentuan penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja.
Pertama, pelaksanaan WFA bukan merupakan cuti tahunan, sehingga tidak boleh memotong jatah cuti karyawan. WFA tetap dihitung sebagai hari kerja aktif.
Kedua, pekerja yang menjalankan WFA tetap berhak menerima upah penuh sesuai dengan ketentuan gaji yang berlaku atau berdasarkan kontrak kerja masing-masing.
Meski bekerja dari lokasi lain, termasuk dari kampung halaman, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Sementara itu, perusahaan juga diberikan kewenangan untuk mengatur sistem pengawasan serta mekanisme kerja guna memastikan produktivitas karyawan tetap terjaga meskipun tidak bekerja secara langsung di kantor. (*).
Editor : Yohanes Palen