Diketahui, bahwa 38.000 peserta BPJS Kesehatan yang iurannya setiap bulan dibayar pusat lewat APBN tersebut dinonaktifkan karena menyangkut dokumen kependudukan yang belum valid. Konsekuensi yang diterima dari para peserta yang dinontifkan tersebut, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan atau pengobatan dan pelayanan medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Dokumen kependudukan mereka harus diurus kembali menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK (Kepala Keluarga),” kata Yohanes Samkakai ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (23/4).
Upaya yang dilakukan pihaknya terkait dengan permasalahan tersebut kata Yohanes Samkakai adalah bahwa data yang diterima dari BPJS Kesehatan tersebut harus dimasukan kembali ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan peserta tersebut menjadi tanggungan pemerintah pusat. “Jalurnya begitu. Tidak bisa dilakukan tanpa lewat DTKS,” jelasnya.
Namun permasalahan yang terjadi lanjut Yohanes Samkakai bahwa data yang diberikan dari dari BPJS Kesehatan tersebut adalah data perorangan. Sementara untuk dimasukan ke dalam sistem DTKS, Kepala Keluarga dan semua anggota KK harus masuk. “Sementara yang kita dapat ini data perorangan,’’ tandasnya.
Karena itu, lanjut Yohanes Samkakai, dirinya sudah sampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Paino, SIP, untuk sama-sama kerja sama dalam menginput kembali KK dan seluruh anggota keluarga dari warga yang dinonatifkan tersebut ke dalam DTKS. (ulo/tri) Editor : Administrator