Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pelaku Curas dan Asusila dengan 16 TKP di Kota Timika Ditangkap

Wahyu Welerubun • Jumat, 20 Maret 2026 - 16:34 WIB

Pelaku yang berhasil diamankan Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika).
Pelaku yang berhasil diamankan Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reskrim Polres Mimika melalui Tim Basmi Bandit Timika (Babat) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta perbuatan asusila yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Timika.

 

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter servis HP di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah. 

 

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono. Adapun pelaku diketahui berinisial FG (19). Ia ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika.

 

 

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. 

 

 

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

 

“Pelaku diamankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negeri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Hempy, Jumat (20/3/2026).

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit SPM Merk Honda Sonic 150R warna merah hitam, satu unit helm KYT Warna Hitam, selembar jersey sepak bola tim nasional Jerman warna merah kombinasi hitam serta celana pendek warna hitam merk Armour. 

 

 

Sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan terdiri dari, 2 buah dompet warna coklat dengan merk Pierre Loues dan dompet warn hitam merk Levis, 1 unit ponsel merk Realme warna biru hasil dari pencurian di Jalan Samratulangi pada bulan Februari 2026, serta 1 unit tablet Huawei warna putih yang dicuri di Jalan Cendrawasih depan Kantor DPRD pada bulan Februari 2026. 

 

 

Barang bukti lainnya yakni 1 unit Hp merk Redmi warna abu-abu dicuri di Sp 1 pada bulan Februari 2026, 1 unit Hp merk Redmi warna hijau dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budiutomo ujung, 1 unit HP merk Samsung warna putih dicuri di Jalan Budiutomo pada bulan Februari 2026, 1 unit Hp merk Infinix warna abu-abu dicuri di Jalan SP 3 dekat kuburan dan dijual pada bulan Februari 2026 di Jalan Irigasi Belakang Arena lama. 

 

 

Kemudian, ada juga barang bukti berupa 1 unit Hp merk Iphone warna Biru dicuri di Jalan Budiuotmo Ujung pada bulan Februari 2026, 1 unit Iphone 11 Warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan SP 1 Timika, 1 unit HP merk Iphone 11 warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026, dan 1 unit HP merk Iphone XR warna Putih dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budiutomo ujung. 

 

Salah satu korban perempuan berinisial IF (19) sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumah tiba-tiba korban merasa ada yang mengikutinya dari belakang, namun pada saat korban berhenti dan mengecek tasnya dan ternyata posisi tas sudah terbuka, 2 buah HP Iphone 11 warna hitam miliknya raib dibawa pelaku. 

 

 

Saat itu, korban melihat pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan Melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.

 

 

Selain itu, kata Iptu Hempy bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.

 

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#Polres Mimika #pencurian dengan kekerasan #Reskrim