CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Momen penuh berkah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 menjadi titik balik penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pasalnya, sebanyak kurang lebih 104 warga binaan Lapas Kelas IIB Timika diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menerangkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga tersebut.
Hernowo menegaskan seluruh warga binaan yang masuk dalam daftar usulan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Selain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, mereka dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Berkasnya sudah lengkap dan telah kami kirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya Hernowo.
Lebih lanjut, Hernowo menjelaskan bahwa durasi pengurangan masa tahanan yang diusulkan bagi tiap individu bersifat variatif.
Penentuan ini didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan.
Secara rincian, dari total 104 orang tersebut, sebanyak 14 warga binaan diusulkan menerima remisi 15 hari, 67 orang mendapat remisi satu bulan, 16 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 4 orang diusulkan menerima remisi dua bulan, sementara 3 orang lainnya masuk dalam kategori remisi susulan.
Ditinjau dari klasifikasi tindak pidana, mayoritas penerima usulan remisi kali ini didominasi oleh warga binaan kasus narkotika sebanyak 62 orang.
Selebihnya mencakup perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 16 orang, pencurian 10 orang, pelanggaran undang-undang kesehatan 5 orang, serta kasus pembunuhan sebanyak 3 orang.
Selain itu, terdapat pula 2 orang dari kasus pencurian dengan pemberatan, serta masing-masing satu orang dari kasus kekerasan seksual, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta tindak pidana umum lainnya.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan ini diharapkan tidak sekadar menjadi pengurangan masa hukuman secara formalitas, namun menjadi stimulus moral bagi warga binaan.
Dengan semangat Idul Fitri, mereka diharapkan dapat terus memperbaiki diri agar siap berintegrasi kembali secara sehat dan produktif di tengah masyarakat saat bebas nanti.
Hingga saat ini, total penghuni Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebanyak 367 orang, yang terdiri dari 251 narapidana dan 116 tahanan.
(*).
Editor : Lucky Ireeuw