Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Ada Penjualan Ilegal Minyak Goreng, DPRK Tandai Dinas Terkait

Wahyu Welerubun • Rabu, 25 Februari 2026 - 02:57 WIB

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bereaksi keras terhadap dugaan praktik jual-beli minyak goreng subsidi (Minyakita) berlabel bantuan pangan yang beredar di pasar gelap dan media sosial.

 

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, bersama Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Tie, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bulog untuk memperketat pengawasan distribusi guna memastikan bantuan tepat sasaran.

 

Primus menegaskan, praktik oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari barang subsidi adalah pelanggaran serius. Ia mempertanyakan transparansi mekanisme penyaluran yang dilakukan instansi teknis selama ini.

 

“Saya tidak tahu pasti bagaimana proses pembagiannya, apakah diserahkan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun, jika ada oknum yang menampung dan menjualnya kembali ke kios-kios, itu jelas tidak boleh terjadi,” ujar Primus saat ditemui wartawan, Senin 23 Februari 2026.

 

Lebih lanjut, Primus juga mengingatkan agar dinas terkait tidak lepas tangan setelah barang disalurkan tanpa adanya monitoring. “Dinas harus kembali memantau distribusinya. Jika pengawasan ini gagal, maka kepala instansinya yang harus dievaluasi,” katanya tegas. Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Tie mengatakan Minyakita merupakan instrumen pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah, bukan komoditas bisnis bagi segelintir orang.

 

“Sangat memprihatinkan jika bantuan pemerintah disalahgunakan di saat seperti sekarang. Kami dari Komisi II meminta ketegasan dari Disperindag dan Bulog untuk mengawasi ketat peredaran komoditi bantuan ini,” kata Andika. “Kami meminta Satpol PP, sebagai OPD yang bertugas di lapangan untuk mengambil langkah tegas guna mencegah praktik ini semakin meluas,” pungkasnya.(*).

 

Editor : Abdel Gamel Naser
#mimika #Ceposonline.com #DPRK